By Rini Kusumawati
Dalam pengelolaan sumber daya alam (setidaknya untuk laut dan darat) ada perbedaan antara luasan wilayah administrative dan wilayah kewenangan (pengelolaan sumber daya alam) . Wilayah administrative bisa saja besar, tapi tidak dengan wilayah kewenangan (pengelolaan SDA). Saya ambilkan contoh tentang tata kelola wilayah pesisir dan laut yang tentu saja berdasarkan data yang saya ambil di Berau. Secara administrative, berau memiliki kawasan pesisir dan laut (termasuk di dalamnya adalah pulau-pulau kecil) seluas 1,27 juta ha.
Kawasan ini, dengan inisiasi beberapa NGO local+nasional+international dan yang diamini dengan setengah hati oleh PEMDA , telah ditetapkan oleh Bupati lewat peraturan bupatinya sebagai kawasan konservasi laut daerah yang diklaim secara nasional sebagai contoh sukses pembentukan Kawasan Konservasi Laut yang bottom up. Berdasarkan undang-undang, wilayah kewenangan (pengelolaan SDA) yang dimiliki oleh Berau adalah 4 mil ke arah laut dihitung dari garis pantai. dengan begitu, total wilayah kewenangan (pengelolaan SDA) yang dimiliki oleh Berau ‘hanya’ 350.000 ha saja, dengan tentu saja, Konservasi merupakan salah satu ‘hak’ kewenangan (pengelolaan SDA) yang bisa dilakukan oleh Pemda.
Kembali ke perbedaan wilayah administrative dan wilayah kewenangan (pengelolaan SDA). Para NGO tersebut (termasuk juga yang nasional dan internasional) bukannya tidak mengetahui tentang perbedaan ini, mereka sadar sepenuhnya akan adanya perbedaan ini. Namun begitu, dengan menetapkan seluruh kawasan administrative pesisir dan laut berau - yang notabene mencakupi wilayah kewenangan (pengelolaan SDA) kabupaten, proprinsi dan nasional – sebagai kawasan konservasi laut, mereka berharap nantinya akan dapat tercipta suatu kolaborasi yang indah antar sector di dalam pemerintahan kabupaten berau, antara pemda dengan pemerintah propinsi dan pusat, dan antara pemerintah, NGO dan pengusaha.
Namun pada kenyataannya, kolaborasi indah yang dicita-citakan tersebut belumlah terjadi hingga saat ini, lima tahun sejak pertama kalinya dikeluarkannya peraturan bupati tersebut. Alih-alih tercipta sebuah kolaborasi yang indah, perbedaan antara luasan wilayah administrative dan wilayah kewenangan (pengelolaan SDA) menjadi salah satu alasan untuk menempatkan tata kelola KKL Berau dalam posisi status quo, tidak kemana-mana, jalan di tempat.
Alasan lainnya akan menyusul. Apakah alasan-alasan tersebut saling berhubungan dan merupakan suatu hubungan kausalitas? saya belum bisa memutuskannya saat ini karena masih belum lengkapnya pisau analisa saya untuk memotong-motong data yang sudah saya kumpulkan.